Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Hendi Siagian, terpidana kasus malapraktik yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Kota Manado, mengakui sengaja tak mau menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Hendi bersama dua rekannya, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak, sudah divonis penjara oleh Mahkamah Agung, pada September 2012.
Ketiganya, terbukti melakukan malapraktik yang mengakibatkan pasien bernama Fransiska Maketey meninggal dunia pada 2010 silam.
"Saya tidak menyerahkan diri. Itu karena saya ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat. Pesannya, saya ingin membela profesi dokter," kata Hendi kepada Tribunnews.com, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (6/12/2013) dini hari.
Namun, pelariannya tersebut harus berakhir, Kamis (5/12/2013) sore. Hendi, ditemukan tim Kejaksaan Agung RI di kediamannya, Bekasi, Jawa Barat.
Hendi adalah dokter asisten 2 saat operasi cesar pasien Fransiska Maketey, di Rumah Sakit Prof dr Kandou Malalayang, pada tahun 2010. Setelah dioperasi, pasien tersebut justru meninggal dunia.
"Saya lagi bersantai di rumah, lalu tim jaksa datang meminta saya ikut, ya saya ikut," kata Hendy.
Hendi berdomisili di kawasan Bekasi sejak September 2013. Ia mengaku pindah ke rumah kerabatnya itu, lantaran harus mengikuti ujian dokter spesialis di Jakarta pada bulan yang sama.
Setelah dijemput, Hendi langsung dibawa ke kantor Kejagung, Jakarta Selatan. Di tempat itu, ia masih sempat menyaksikan tayangan wawancara dokter Dewa Ayu Asiary SpOG di televisi. Dokter Ayu, memang sudah terlebih dulu diamankan.
"Tapi saya tidak sempat lihat sampai habis, saya harus berangkat ke Menado," terangnya.
Hendi dengan pengawalan Kasie Pidsus Kejaksaan Negri Menado, Hotma Hutajulu, berangkat ke Manado menumpangi pesawat milik maskapai Batik Air. Pesawat Hendi terbang, Jumat sekitar pukul 01.45 wib.