TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR harusnya tidak mengagendakan pemanggilan bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, Boediono terkait dana talangan atau bailout Bank Century (dulu bernama Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun.
Inisator Pansus Bank Century, Akbar Faisal, mengatakan harusnya menggunakan hak menyatakan pendapat seperti kewenangannya yang diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD.
"Kami menyayangkan sikap DPR, karena menurut kami sekali lagi memperlihatkan kepada kita kita khususnya dalam penanganan kasus ini bahwa sebenarnya tidak ada upaya sistematis. Konstitusi diperlakukan dan diejawantahkan sesuai dengan kepentingan jangka pendek," ujar Akbar saat memberikan keterangan pers di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Partai NasDem, kata Akbar, berharap agar DPR tidak tidak mengulur penyelesaian Bank Century dengan bermain-main dan seperti terkesan saling kejar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Partai NasDem itu mengatakan tidak ada gunanya lagi DPR untuk memanggil Wapres Boediono karena semua keterangan sudah diperoleh.
"Harusnya DPR membawa ke arah menyatakan pendapat. Kalau dipanggil DPR, apa yang mau ditanyakan pada beliau? semua sudah ditanya Pansus dan (bail out) dinyatakan bersalah," kata bekas politikus Partai Hanura itu.
"Yang harus dilakukan DPR adalah segera menindaklanjuti keputusan Pansus itu untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Kami ingin bagaimana seluruh lembaga negara disiplin dalam hukum tata negara," ujar Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu.