TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muhtar Effendi kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12/2013). Muhtar dipanggil dalam kapasitas saksi terkait dugaan suap penanganan sengketa pemilu kada di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Muhtar sendiri sudah tiba di Gedung KPK. mengenakan kemeja merah lengan panjang berkerah putih. "Saksi Pak Akil," kata Muhtar.
Dikonfirmasi apakah dirinya bakal kembali ditanyai soal penyitaan mobil, dia mengaku tidak tahu. "Nggak tahu, bukan kayaknya," imbuhnya.