TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Andrianto mengkritisi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak serius menangani kasus Bailout Bank Century.
"KPK ini sepertinya mempolitisasi kasus Century," ujar Andrianto dalam dialog Polemik bertajuk 'Duri dalam Century' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
Padahal, Andrianto mengungkapkan, kasus yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Boediono ini sudah terang benderang, bahwa ada unsur pidana dalam kasus Century.
"Sebenarnya sudah terang, tapi yang jadi polemik manakala KPK tidak ambil posisi jelas.
Selain itu, Andrianto menilai seharusnya Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga sudah jelas status hukumnya, bahwa dirinya ikut terlibat dalam pengambilan keputusan menetapkan Bank Century gagal dan berdampak sistemik ini.
"Pasal 36 Undang-Undang Bank Indonesia itu keputusan dewan Gubernur, artinya kolektif kolegial. Jadi pertanyaan publik, mengapa hanya Budi Mulya," ucap Andrianto.