TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman bisa dipidana apabila benar dirinya tersangkut dalam kasus Korupsi Hambalang.
"Tentu bisa dipidanakan. Kenapa tidak? Karena tidak ada halangan," ujar Chudry di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
Chudry mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya memanggil Sutarman untuk mengklarifikasi kebenaran sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sylvia Sholehah atau Bu Pur atas tersangka Deddy Kusnidar.
"KPK bisa panggil sebagai saksi," kata Chudry.
Meski berstatus Kapolri, Chudry menegaskan hal itu tidak akan menghambat penegakan hukum, bahwa Sutarman bisa saja dipidana jika benar dirinya terlibat.
"Itu (seorang Kapolri) tidak ada halangan," tutur Chudry.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama saksi kasus Hambalang, Slyvia Sholehah alias Bu Pur atas tersangka Deddy Kusnidar. Dalam BAP tersebut, nama istri Sutarman, Ely juga dicantumkan.
Sutarman diketahui diminta bantuannya untuk mengamankan proyek Hambalang dari ancaman beberapa LSM dan pendemo. Bantuan kepada Sutarman dilakukan Bu Pur melalui istriya Ely. Saat itu, Sutarman masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.