News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Pakar Hukum Anggap Boediono Tinggal Menghitung Hari Sebagai Tersangka

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana talangan Bank Century di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013) malam. ANTARA FOTO/Geri Aditya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chodry Sitompul menilai nasib status hukum Wakil Presiden RI, Boediono dalam kasus Bank Century tidak lama lagi

"Di KPK sistem bubur panas, ini soal waktu hingga sampai (mengarah) Pak Boediono," ujar Chodry dalam dialog Polemik bertajuk 'Duri dalam Century' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Menurut Chodry, Boediono memenuhi unsur Pidana Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Chodry mengatakan, penetapan status Boediono kemungkinan terjadi pascapemerintahan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.

"Bisa ada peralihan kekuasaan, pergeseran kekuatan politik. Ini menghitung hari saja, apakah menunggu Pemerintahan SBY ini habis, kan ini proses hukum jalan. Nanti sudah ada peralihan kekuasaan, pergeseran kekuatan politik, itu akan jadi cepat," ucap Chodry.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.

Budi Mulya diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. 

Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.

Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini