News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tingkat Ketidakpatuhan SKPD 22 Provinsi Capai 55 Persen

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan survei kepatuhan unit pelayanan publik Pemda, terhadap Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Survei dilakukan pada periode September-November 2013, jelang Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember.

Objek survei adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun kota di 22 provinsi. Ada 12 SKPD yang menjadi objek survei pada tingkat Pemprov dan 15 SKPD di tingkat Pemkot. Di antaranya adalah Badan Lingkungan Hidup, RSUD, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

"Variabel penilaian di antaranya adalah pemenuhan standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan pengelolaan pengaduan," ungkap Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dalam rilisnya yang diterima Tribun di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Hasil survei menunjukkan, tingkat ketidakpatuhan SKPD di 22 Provinsi mencapai 55 persen. Dan ada empat dinas yang hampir selalu muncul pada zona merah kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini