TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis yang memimpin persidangan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menolak tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar mantan Presiden PKS tersebut dicabut hak politiknya. Menurut majelis hakim, tuntutan tersebut dianggap berlebihan.
"Permohonan jaksa penuntut umum untuk pencabutan hak mengikuti kegiatan berpolitik terdakwa Luthfi Hasa Ishaaq dianggap berlebihan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Menurut Hakim Ketua Gusrizal, dengan pidana penjara yang cukup lama, maka dengan sendirinya Luthfi tidak bisa kembali mengikuti kegiatan politik seperti pencalonan anggota legislatif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu penjatuhan vonis tambahan dianggap tidak perlu.
"Maka dengan ini majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," ujar Hakim Ketua Gusrizal.