News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Cabut Hak Politik Luthfi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (dua kanan) bersiap menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013). Luthfi yang diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sebelumnya dituntut 18 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis yang memimpin persidangan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menolak tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar mantan Presiden PKS tersebut dicabut hak politiknya. Menurut majelis hakim, tuntutan tersebut dianggap berlebihan.

"Permohonan jaksa penuntut umum untuk pencabutan hak mengikuti kegiatan berpolitik terdakwa Luthfi Hasa Ishaaq dianggap berlebihan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, dengan pidana penjara yang cukup lama, maka dengan sendirinya Luthfi tidak bisa kembali mengikuti kegiatan politik seperti pencalonan anggota legislatif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu penjatuhan vonis tambahan dianggap tidak perlu.

"Maka dengan ini majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," ujar Hakim Ketua Gusrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini