News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Hari Ini, Luthfi Hasan Ishaaq Dag Dig Dug Hadapi Pembacaan Vonis

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, hari ini, Senin (9/12/2013). Sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis dijadwalkan pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Kuasa Hukum Luthfi, M Assegaf mengatakan pihaknya siap mendengar vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor.

"Ya, duduk manis saja mendengar. Tentu dengan perasaan dag dig dug," kata Assegaf melalui pesan singkat Senin (9/12/2013).

Sebelumnya, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut mantan anggota DPR itu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini