TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membenarkan berkas penyidikan tersangka Rudi Rubiandini terkait dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sudah rampung.
"Benar, berkas RR hari ini P21. Berkasnya naik ke penuntutan," kata Johan Budi saat dihubungi, Selasa (10/12/2013) siang.
Berkas Rudi kata Johan sudah dilimpahkan ke Jaksa. Karena itu, Jaksa KPK punya waktu 14 hari buat melimpahkannya ke pengadilan.
Rudi Rubiandini sendiri tak banyak berkomentar saat ditanya apakah berkas dirinya sudah rampung alias P21.
"Alhamdulillah," kata Rudi usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa siang.
Saat dikonfirmasi ulang, Rudi pun mengangguk jika berkasnya sudah rampung. "Iya," tegas Rudi lalu masuk ke dalam mobil tahanan.