TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Eftiyani, selesai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/12/2013) petang.
Eftiyani diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjerat Akil Mochtar sebagai tersangka.
Eftiyani mengakui, tak ada masalah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Palembang yang dimenangkan Romi Herton.
Eftiyani yang menjadi saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan sengketa pemilukada di MK menuturkan, dirinya ditanyai penyidik soal tugas pokok dan fungsi KPU.
"Dimintai keterangan mengenai tupoksi KPU," kata Eftiyani.
Dalam pemeriksaan selama hampir tujuh jam, Eftiyani ditanya 14 pertanyaan. Pertanyaan, tuturnya, bersifat umum saja. Ia pun mengakui pelaksanaan pemilukada tak terjadi kejanggalan.
"Enggak ada (kejanggalan). Pemenangnya (Sarimuda-Nelly Rasdiana) sah dengan selisih delapan suara," ujarnya.
Belakangan, pasangan Romi Herton dan Harnojoyo selaku petahana, menggugat hasil rapat pleno KPU yang memenangkan Sarimuda-Nelly.
Gugatan itu disengketakan di MK. Romi saat itu merasa ada kejanggalan dan pemalsuan dokumen. Namun, menurut Eftiyani tak ada pemalsuan dokumen.
"Enggak ada yang dipalsukan," ucapnya.
Pasangan Romi-Harno pun kemudian menang di tingkat MK. Dikonfirmasi apakah ada kejanggalan saat berkas masuk ke MK, Eftiyani tak berani berspekulasi.
"Kami tidak tahu masalah di situ," cetusnya.
Kemenangan Romi-Harno diduga berbau 'amis'. Sebab, Romi sempat mengirim uang sebesar Rp 8 miliar untuk Akil Mochtar. Uang tunai dibawa Sekretaris Daerah Ucok Hidayat ke Jakarta, melalui Bandara Sultan Muhammad Badruddin II.
Uang itu sempat dipermasalahkan petugas bandara, lantaran terdeteksi mesin x-ray bandara. (*)