News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Rumah Pribadi Disita, Dimana Keluarga Akil Tinggal?

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Noval Baswedan menyaksikan pemasang plang penyitaan di rumah milik Akil Mochtar di Jl Karya Baru Gang Karya Baru Tengah Pontianak, Rabu (13/11/2013). KPK melakukan penyitaan dua rumah milik AM di Jl Karya Baru Pontianak dan melakukan pemeriksaan di tempat yang diduga milik orang dekat Akil Mochtar. (Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penyitaan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Kali ini, sasaran penyitaan KPK adalah rumah pribadi Akil Mochtar dan keluarga di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan. Selain rumah, dua unit mobil, Ford Fiesta dan Toyota Kijang Innova, yang berada di rumah Akil itu juga turut disita.

"Kemarin sudah dipasang plang sitanya. Itu rumah Akil Mochtar dan keluarga," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Dengan penyitaan tempat tinggal tersebut, saat ini belum diketahui tempat keluarga Akil Mochtar tinggal.

Pada Senin (9/12/2013), KPK juga menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, Jawa Barat, terkait kasus yang sama.

Jauh hari sebelum itu, KPK lebih dulu menyita 31 mobil terkait TPPU Akil Mochtar. Sebanyak 26 di antaranya diduga berkaitan dengan orang dekat Akil, Muchtar Effendi.

Mobil-mobil itu disita KPK dari kantor Muchtar Effendi, di kawasan Cempaka Putih Jakarta, Cibinong, dan sebuah showroom mobil di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

KPK juga telah menyita aset Akil dan kerabatnya berupa rumah serta lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, surat berharga, serta memblokir rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat, senilai Rp 101,9 miliar.

KPK menangkap dan menetapkan Akil sebagai tersangka pada 2 Oktober 2013. Dia menjadi tersangka untuk tiga kasus sekaligus, yakni dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara di MK, dan TPPU.‬

Kini, Akil Mochtar mendekam di Rumah Tahanan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini