Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyebut hingga saat ini belum mendapatkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menjadi barang bukti dalam kasus suap Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Setia mengatakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tidak dalam satu tempat karena Bea Cukai ada penyatuan-penyatuan kantor.
"Sepertinya ada alasan tertentu, penataan dokumen, kalau di Bea Cukai ada merger beberapa kantor jadi satu. Seperti kantor Tanjung Priuk I, Tanjung Priuk II, dan Tanjung Priuk III jadi Kanwil (Kantor Wilayah)," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2013).
Dikatakannya pihaknya harus memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dicari tidak disembunyikan pihak-pihak tertentu untuk menghambat proses penyidikan.
"Kami pastikan dulu, kalau terjadi (penyembunyian dokumen), itu melanggar hukum," tegasnya.
Kepolisian saat ini mendalami maksud dari suap yang dilakukan Yusran Arief kepada Heru Sulastyono. Tentu uang pelicin diberikan kepada pejabat Ditjen Bea dan Cuka ada maksudnya untuk memuluskan sesuatu.
"Suap pasti ada maksudnya. Apa manfaatnya? Ini yang kami dalami," katanya.
Ia pun mengatakan perusahaan-perusahaan yang bermain mata dengan pejabat Bea dan Cukai mungkin tidak hanya perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendali Yusran Arief saja, diduga masih ada perusahaan lain.
"Data perusahaan terus berkembang, mungkin tidak hanya nama-nama ini," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.