News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi

Inilah Daftar Penegak Hukum yang Dicokok KPK

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya seorang jaksa di Mataram, Nusa Tenggara Barat menambah deretan para penegak hukum, untuk kesekian kalinya, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Berikut para penegak hukum yang ditangkap:

*Sabtu 14 November 2013,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang jaksa dalam Oprasi Tangkap Tangan di  di Praya, Lombok Tengah, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diduga  menerima suap terkait kasus tanah dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah.

*Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar --kini sudah dinonaktifkan -- ditangkap di rumah dinasnya, Rabu, 2 Oktober 2013 di komplek perumahan Widya Chandra III, Jakarta. Selain Akil Mochtar, dalam kasus ini KPK juga ikut menahan politisi Partai Golkar,  Chairnun Nisa dan Calon Bupati Gunung Mas Hambid Bintih.

*Senin 21November 2011, KPK menangkap tangan Sistoyo,  jaksa yang merupakan Kasub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong bersama pengusaha E, AB, dan satu orang driver. KPK melakukan operasi penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, AB datang dengan membawa uang senilai Rp 99,9 juta dalam amplop cokelat.

*Jumat 22 Maret 2013 KPK menangkap tangan wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST) yang diduga sedang transaksi menerima suap dengan pihak swasta berinisial A. Penangkapan ketika itu dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 14.15 WIB.

*Sabtu, 12 Februari 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua orang di Pondok Aren, Tangerang Selatan.  Salah seorang berpofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang. Proses penangkapan  sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara KPK dengan mobil milik para tersangka.

Kamis 2 Juni 2011 Hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin ditangkap KPK. Petugas KPK, ketika itu  KPK memantau traksaksi serah terima Rp 250 juta tersebut. Selang 15 menit kemudian, petugas KPK merangsek masuk ke dalam rumah Syarifudin dan menangkap Syarifudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini