"Isu tersebut menurut kami tidak mendasar, tidak ada dasarnya," kata Julian di Halim Perdanakusumah Jakarta, Minggu (15/12/2013).
Seperti diberitakan media Australia The Australian bahwa negara Kanguru itu menyadap telepon Ibu Negara, Kristiani Herawati alias Ani Yudhoyono pada 2009 silam atau ketika SBY hendak memasuki periode kedua masa kepresidenannya.
Keputusan intelijen Australia, Defence Signal Directorate (DSD) untuk menyadap Bu Ani karena didasari pada posisinya sebagai orang yang paling berpengaruh terhadap SBY dan dianggap tengah menyiapkan kursi kekuasaan untuk putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono.
Menurut Julian, dia mencampuri urusan seperti itu serta tidak penting untuk ditanggapi.
"Karena itu isu yang tidak kita ketahui, tidak berdasarkan sesuatu yang sifatnya formal. Atau secara hukum, bisa dipertanggungjawabkan," kata Julian.
Menurut Julian itu adalah isu dari pihak mereka sehingga wajar jika dia membantah bahwa informasi itu tidak benar.
"Penyadapan itu sendiri sudah ilegal, tidak benar secara hukum. Apa dasarnya? Menyadap seseorang yang tidak pantas untuk melakukan seperti itu. Iya kan?" kata Julian. (Aco)