TRIBUNNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako adalah dua bansos yang masih terus disalurkan pada tahun 2025.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH dan BPNT dapat mengajukan diri sebagai penerima.
Caranya sangat mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK dan KTP lalu mendaftarkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh melalui Play Store untuk HP Android dan App Store untuk HP iPhone.
Setelah mengunduh aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mendaftarkan diri menjadi penerima bansos lewat HP.
Inilah cara daftar agar mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2025 lewat HP, dikutip dari akun Instagram Kemensos.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP
- Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
- Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
- Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
- Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
- Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
- Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
- Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
- Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
- Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
- Ketuk tombol "Tambah Usulan".
Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:
- Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
- Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
- Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.
Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.
Baca juga: Menko Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Khusus Masyarakat Terdampak PPN 12 Persen, Ini Alasannya
Selengkapnya, inilah cara cek status penerima bansos 2025.
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;
- Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
- Klik tombol CARI DATA;
- Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.
Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "tidak terdaftar di DTKS".
Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos
Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.
Hal ini telah diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.
Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:
- alamat tidak ditemukan;
- individu tidak ditemukan;
- meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
- memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
- anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
- pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
- memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
- memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan; - terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
- berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
- sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)