TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013), menyatakan pengacara Mario Cornelio Bernardo dari Firma Hukum Hotma Sitompul, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai (kini non-aktif) Mahkamah Agung, Djodi Supratman.
Mario terbukti menyuap Djodi total Rp 150 juta dan diberikan selama tiga kali. Uang ini diberikan Mario lewar Deden kepada Djodi untuk kemudian diberikan kepada Suprapto, staf hakim agung Andi Abu Ayub Saleh, untuk mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama empat tahun dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata hakim ketua Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Mario.
Mario juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Perbuatan Mario menyuap Djodi melanggar dakwaan primer yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya pidana penjara selama lima tahun, dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider kurungan selama enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat.
Diketahui, Mario menghubungi Djodi melalui pesan singkat yang menanyakan perkara Hutomo. Dalam pesannya, Mario meminta agar majelis hakim Mahkamah Agung menerima memori kasasi jaksa penuntut umum di pengadilan tingkat pertama dalam perkara Hutomo.
Karena hanya bawahan, Djodi menghubungi Suprapto, bawahan hakim agung Andi Ayyub. Selang beberapa hari, kesepakatan muncul antara Mario dengan Djodi dan Suprapto bahwa dana yang disediakan untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi sesuai pidana yang diminta adalah Rp 200 juta.
Belakangan Suprapto menyanggupi mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi jaksa berdasar permintaan Mario dari yang disampaikan Djodi. Namun, butuh tambahan dana untuk pengurusan perkara ini menjadi Rp 300 juta. Pesan Djodi kemudian disanggupi Mario.
Uang Rp 300 juta belum sampai ke Suprapto. Dari yang dijanjikan, uang baru sampai ke Djodi Rp 150 juta. Hakim menilai perbuatan Mario yang menyuap Djodi lewat Deden, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri pada MA. Tak ada alasan pemaaf atas perbuatan Mario karena secara sadar melakukan.