News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pengacara

Kubu Djodi Minta KPK Usut Aktor Intelektual Suap di MA

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung Djodi Supratman (berbaju putih) tertunduk saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Djodi Supratman dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda Rp150 juta subsider 5 bulan penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembangkan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, dan tak cukup berhenti sampai terdakwa pegawai MA, Djodi Supratman, Suprapto, dan pengacara Mario Bernardo.

"Harus sampai ke atas. Tidak hanya sampai Mario atau Suprapto (masih menjadi saksi), sehingga akan terbuka semuanya," ujar penasihat hukum terdakwa Djodi, Jusuf Siletty, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013).

Menurut Jusuf, kliennya yang kini sedang menunggu vonis majelis, hanya berstatus sebagai PNS bawahan, dan bukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang memutuskan memori perkara diterima atau ditolak oleh Mahkamah Agung.

Karenanya, untuk mengurai kasus tersebut secara utuh, KPK harus mengusut pihak-pihak yang memiliki kewenangan sampai terjadinya indikasi suap. Ibaratnya, Djodi hanya pengantar resep dokter. Dalam kasus ini, paseinnya belum diketahui.

Nama hakim agung atasan Suprapto, Andi Abu Ayyub Saleh termaktub dalam berkas tuntutan jaksa untuk terdakwa Djodi, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Andi disebut memenuhi permintaan pengacara Mario.

Dalam berkas tuntutan Djodi dijelaskan, hakim Andi sudah bersedia memenuhi permintaan pengacara Mario Cornelio, dan kedua kliennya, Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja, supaya mengabulkan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito, dengan meminta tambahan uang.

"Uang itu juga diberikan agar Putusan Hakim Agung Mahkamah Agung sudah selesai sebelum libur lebaran," kata jaksa Rusdi saat membacakan berkas tuntutan Djodi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11/2013).
Djodi dituntut jaksa tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dengan denda Rp 100 juta.
Pemberian uang suap Rp 150 juta dari Mario melalui pegawai kantor Firma Hukum Hotma Sitompul and Assosciates, Deden, kepada Djodi untuk diserahkan kepada Suprapto (pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh).

Agar niat Mario seperti permintaan kliennya untuk menjebloskan Hutomo ke penjara terlaksana, Djodi lantas menghubungi Suprapto. Menurutnya Suprapto disebut telah menghubungi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Hutomo, yakni Hakim P.2, Andi Abu Ayyub Saleh.

"Andi Abu Ayyub Saleh bersedia memenuhi permintaan Mario melalui Djodi yang telah bersepakat dengan Djodi. Hakim P.2 Andi Abu Ayyub Saleh meminta tambahan dana sebesar Rp 300 juta dan sepakat perkara Hutomo akan diputus sebelum lebaran," terang jaksa Rusdi.

Jaksa Rusdi menambahkan, sesuai dengan kesepakatan dengan Hakim Andi, Mario mengirimkan uang secara bertahap sebesar Rp 150 juta melalui Deden. Pemberian uang Rp 300 juta belum sepenuhnya diberikan karena Djodi dan Mario terlanjur ditangkap penyidik KPK pada pada 25 Juli 2013, sesudah penerimaan uang ketiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini