News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pengacara

Merasa Bersalah Djodi Minta Divonis Kurang Setahun

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung Djodi Supratman (berbaju putih) tertunduk saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Djodi Supratman dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda Rp150 juta subsider 5 bulan penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUN, JAKARTA - Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, mengaku bersalah. Namun, ia berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013), menjatuhkan vonis untuknya pidana penjara selama setahun.

Permintaan Djodi diwakili penasihat hukumnya Jusuf Siletty sebelum persidangan putusan dimulai. Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum untuk kliennya pidana tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

"Kami berharap hukuman di bawah satu tahun. Apalagi Pak Djodi sangat kooperatif, sehingga perlu ada pertimbangan dari majelis hakim," ujar Jusuf bercerita soal harapan kliennya mendapat putusan majelis hakim nanti.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Djodi telah menerima suap dari pengacara Mario Bernardo. Ia diberi imbalan dengan kompensasi harus membantu Mario mengurus perkara kasasi. Djodi lantas meminta bantuan Soeprapto untuk mengurus ke hakim Andi Ayyub.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini