TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2013) menyatakan terdakwa Djodi Supratman pegawai Mahkamah Agung bersalah karena menerima suap Rp 150 juta untuk pengurusan kasasi Utomo Wijaya Onggowarsito lewat pengacara Mario Cornelio Bernardo.
"Menyatakan terdakwa Djodi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan Pidana penjara selama dua tahun dan dendaa Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar hakim ketua Antonius Widijantono saat membacakan putusan.
Berdasar fakta persidangan, Djodi ditangkap penyidik KPK sekitar Monas, dengan barang bukti suap di tasnya uang berisi Rp 50 juta yang baru diterimanya dari Mario. Uang di tas Djodi, uang ketiga yang didapat Djodi dari Mario lewat pesuruhnya, Deden terkait pengurusan perkara Hutomo.
Djodi tidak bisa mengurus sendiri menyoal pengurusan kasasi Hutomo, karenanya menghubungi Suprapto, teman satu angkatan sewaktu jadi satpam di MA, yang kini bertugas sebagai staf kepaniteraaan hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh.
Lewat pertemuan beberapa kali, Suprapto mengatakan bisa memenuhi dan minta disiapkan uang dari Rp 150 jadi Rp 300 juta.
Sebagai staf (non-aktif) Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA ini, perbuatan Djodi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.
Ia diringankan salah satunya karena mengakui perbuatannya.
Putusan hakim terhadap Djodi, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada akhir November lalu, jaksa menuntut Djodi dengan pidana penjara selama tiga tahun denda Rp 100 juta. Menanggapi putusan ini Djodi akan pikir-pikir dan jaksa melakukan hal yang sama.