News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

KPK: Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kejahatan korupsi merupakan bentuk tindak kejahatan luar biasa. Namun, dalam RUU KUHP korupsi digabungkan menjadi kejahatan biasa seperti narkotika, terorisme, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pencucian uang.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai tidak fair jika korupsi dimasukkan menjadi kejahatan biasa di dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP.

"RUU KUHP dan RUU KUHAP tidak melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Bambang menuturkan, tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP dimasukan dalam bab tindak pidana jabatan, tindak pidana perbuatan curang, dan tindak pidana terhadap proses peradilan atau menghalang-halangi proses peradilan sehingga menjadi sama dengan tindak pidana umum lainnya.

Menurutnya, sebagai kejahatan luar biasa, tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara khusus melalui hukum acara khusus. "Sehingga harus dikeluarkan dari RUU KUHAP," tuturnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, delik-delik korupsi dalam bab 22 RUU KUHP telah memangkas delik korupsi dalam undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (undang-undang Tipikor) saat ini yaitu ada 17 pasal dari UU Tipikor. Saat ini tidak lagi menjadi delik korupsi dalam RUU KUHP.

"Sebagai kejahatan luar biasa, delik korupsi harus dikeluarkan dari RUU KUHP sehingga tidak bercampur dengan delik-delik umum dalam RUU KUHP," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini