Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Ratu Atut Chosiyah telah ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak, Senin (16/12/2013) malam.
Saat dikonfirmasi tentang hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, status Atut diumumkan Ketua KPK Abraham Samad. Ia tak membantah atau mengiyakan tentang peningkatan status Atut.
"Pak AS (Abraham Samad) yang akan mengumumkannya," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2013) pagi.
Sementara itu, pengacara Atut, TB Sukatma, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang status Atut. "Saya belum dapat info, dari mana? Kami enggak mau berandai-andai," ujarnya.
Pada Selasa (17/12/2013) dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jalan Bayangkara no 51 Cipocok, Serang, Banten, Selasa (17/12/2013) berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.
"Terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK, terkait Lebak dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan kawan kawan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa pagi.