3. Menurut pengetahuan saya, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK telah dan sedang menindaklanjuti rekomendasi Pansus Century tersebut.
4. Sebagai informasi untuk saudara, saya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, pada saat saya menjabat sebagai Wakil Presiden Ri, telah dengan sikap kooperatif menjalani dua (2) kali permintaan keterangan sebagai saksi oleh KPK, baik pada tingkat penyelidikan maupun tingkat penyidikan. Semua data, fakta, informasi dan dokumen yang terkait dengan permintaan keterangan sebagai saksi tersebut telah saya sampaikan kepada KPK.
5. Sikap saya tersebut diatas pada dasarnya merupakan rasa hormat dan patuh saya kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan proses hukum yang sedang berjalan serta institusi penegak hukum yang menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Saya memahami dengan baik pentingnya menjaga kekuasaan kehakiman yang mandiri sesuai dengan semangat dan prinsip UUD RI tahun 1945.
7. Terkait dengan pentingnya kemandirian kekuasaan kehakiman, proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK, juga perlu dijaga kemandiriannya. Hal ini diatur dalam pasal 3 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa “KPK adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”.
Penjelasan atas pasal tersebut menegaskan bahwa dalam ketentuan yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau komisi secara individual dari pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
8. Sebagai seorang yang diberi tugas sebagai pejabat Negara, apalagi sebagai Wakil Presiden RI, maupun sebagai warga Negara biasa, tidak ada sikap lain yang bisa saya ambil kecuali mematuhi prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman dan kemandirian KPK sebagaimana yang telah diatur di dalam perundang-undangan dengan tidak mengambil langkah yang dapat mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Juga sudah menjadi sikap pemerintah dibawah Presiden SBY untuk tidak akan mencampur atau melakukan intervensi atas proses hukum yang sedang berlangsung.
Karena berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan tetap menghormati lembaga dan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh DPR RI, saya tidak dapat memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum dengan Tim Pengawas Bank Century sebagaimana disebut di atas.
Tembusan:
Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat RI