News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Anak Jenderal Djoko Bungkam Ditanyai Soal Vonis Pengadilan Tinggi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Djoko Susilo (DS) saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, JakartaSelatan, Jumat (6/12/2013). Mantan Kepala Korlantas Polri ini bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto(BS), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).(Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eva Handayani Susilo, anak Irjen Pol Djoko Susilo terpidana korupsi pengadaan simulator
SIM dan pencucian uang bungkam ditanya soal vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman untuk
sang ayah.

Eva yang datang, Kamis (19/12/2013) ke KPK untuk menjenguk Djoko di Rumah Tanahan Pomdam Guntur Jaya, hanya diam
saat dikonfirmasi hal tersebut. Dia memilih berjalan cepat menuju lobby tunggu KPK untuk meminta izin berkunjung
ke Rutan.

Djoko Susilo diganjar hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2013) kemarin.

Djoko juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu dia juga dicabut hak politik
untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Vonis itu lebih berat dari hukuman 10 tahun penjara yang diputus
oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (edwin firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini