News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekstradisi Buronan BLBI dari Australia Tak Terkait Penyadapan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Basrief Arief menggelar jumpa pers tentang ekstradisi Adrian Kiki Ariawan didampingi perwakilan Kedutaan Besar Australia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dari Australia murni penegakan hukum.

Basrief Arief, Jaksa Agung, mengatakan hal tersebut bukan bentuk permintaan maaf dari Pemerintah Australia karena terbongkarnya skandal penyadapan sejumlah orang penting Indonesia belum lama ini.

"Tidak ada itu, ini proses hukum, ini kan proses lima tahun, tidak kira-kira prosesnya hingga lima tahun," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

Dikatakan Basrief, Adrian Kiki diekstradisi setelah diputus pengadilan tinggi Australia.

"Kalau Kiki kemarin kan sudah jelas, ada putusannya, Ini sudah putus, final baru kita lakukan (ekstradisi)," ucapnya.

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara inabsentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini