Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah sesuai prosedur.
Selain itu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penahanan itu juga memiliki setidaknya tiga alasan objektif.
"Pertama, kami mengkhawatirkan tersangka bisa memengaruhi saksi-saksi lain. Kami juga khawatir, tersangka menghilangkan barang bukti," kata Johan Budi dalam wawancara di satu stasiun televisi swasta nasional, Jumat (20/12/2013) sore.
Sementara alasan ketiga, sambungnya, KPK mengkhawatirkan tersangka melarikan diri.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Atut akhirnya memakai "baju orange" milik KPK alias menjadi tahanan lembaga anti-rasuah tersebut.
Setelah diperiksa lebih dari enam jam, Jumat (20/12/2013), Ratu Atut dinyatakan sebagai tahanan KPK. Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Ia ditahan untuk 20 hari pertama. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat sore.