TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi menjadi tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013) malam setelah menjalani proses administrasi dan tes kesehatan.
Kuasa hukum Atut, Nasrullah mengaku, kliennya mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti tahanan lain di dalam rutan. Ia meyakinkan tak ada pendingin ruangan atau AC (Air Conditioner) di sel yang ditempati Atut.
"Iris kuping Nasrullah kalau ada AC di dalam ruang tahanan dia," kata Nasrullah usai menemui Atut di rutan.
Menurut Nasrullah, Atut ditempatkan di sebuah ruangan perkenalan bersama 16 tahanan lainnya. "Saya enggak tahu nama bloknya," ujarnya.
KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pada 16 Desember 2013, karena diduga ikut serta atau bersama-sama dalam penyuapan Ketua MK Akil Mochtar yang dilakukan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait sengketa Pemilukada Lebak.
Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka di kantor KPK, penyidik langsung melakukan penahanan kepadanya di Rutan Pondok Bambu.
Wawan, Akil Mochtar, dan pengacara bernama Susi Tur Andayani, lebih dulu ditangkap dan ditahan KPK pada 2 Oktober 2013 lalu dengan barang bukti uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga bagian dari dana untuk menyuap Akil Mochtar untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak yang tengah berproses di MK. (abdul qodir)