News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Ratu Atut Pakai Jilbab Seharga Rp6,5 Juta Saat Datangi KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DISKES BANTEN - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selesai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). Atut diperiksa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan tersangka adiknya Wawan. (Warta Kota/henry lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik ke kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Dia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak.

Atut datang di kantor KPK menumpangi mobil Pajero Sport hitam bernopol B 22 AAH sekitar pukul 10.10 WIB.

Pada kedatangannya di kantor KPK kali ini, Atut tampil dengan mengenakan batik merah marun, jilbab hitam, dan beralaskan sepatu joging berwarna hitam putih merk New Balance N510. Di pasaran, sepatu sporty itu dibanderol di atas Rp 800 ribu.

Adapun penutup kepala yang dikenakan Ratu Atut, yakni jilbab bermerk Louis Vuitton yang di pasaran seharga sekitar Rp 6,5 juta.

Pengenakan barang-barang branded pada diri Atut bukan kali pertama.

Pada pemeriksaan di KPK 18 November 2013 lalu, Ratu Atut juga tampil dengan mengenakan jilbab merk Louis Vuitton dan sepatu sneakers merk Hogan seharga Rp 4,3 juta. Pada pemeriksaan 11 Oktober 2013, Ratu Atut juga mengenakan sepatu sneakers merk Hogan jenis hak tinggi seharga Rp 4 juta.

KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pada 16 Desember 2013, karena diduga ikut serta atau bersama-sama dalam penyuapan Ketua MK Akil Mochtar yang dilakukan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait sengketa Pemilukada Lebak.

Wawan, Akil Mochtar, dan pengacara bernama Susi Tur Andayani, lebih dulu ditangkap dan ditahan KPK pada 2 Oktober 2013 lalu dengan barang bukti uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga bagian dari dana untuk menyuap Akil Mochtar untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak yang tengah berproses di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini