TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Ratu Atut ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Orang nomor satu di Banten ini dijadikan satu dengan 15 tahanan lainnya dalam satu sel.
Akbar Hadi, Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi Pilkada Lebak dan Alkes Pemprov Banten ditahan bersama 15 tahanan lainnya. "Satu kamar dengan 15 tahanan kasus tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan sebagainya," kata Akbar.
Datangnya Atut pun menambah sesak ruang sempit berukuran 4X6 meter itu, 16 manusia harus tidur berjejer dengan fasilitas yang seadanya. "Yang hanya ada tempat tidur saja, setelah seminggu baru dipindahkan ke blok lain," kata Akbar.
Sementara itu kuasa hukum Atut, Nasrullah mengaku, kliennya mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti tahanan lain di dalam rutan. Ia meyakinkan tak ada pendingin ruangan atau AC (Air Conditioner) di sel yang ditempati Atut.
"Iris kuping Nasrullah kalau ada AC di dalam ruang tahanan dia," kata Nasrullah usai menemui Atut di rutan.
Menurut Nasrullah, Atut ditempatkan di sebuah ruangan perkenalan bersama 16 tahanan lainnya. "Saya enggak tahu nama bloknya," ujarnya.
KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pada 16 Desember 2013, karena diduga ikut serta atau bersama-sama dalam penyuapan Ketua MK Akil Mochtar yang dilakukan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait sengketa Pemilukada Lebak.
Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka di kantor KPK, penyidik langsung melakukan penahanan kepadanya di Rutan Pondok Bambu.
Wawan, Akil Mochtar, dan pengacara bernama Susi Tur Andayani, lebih dulu ditangkap dan ditahan KPK pada 2 Oktober 2013 lalu dengan barang bukti uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga bagian dari dana untuk menyuap Akil Mochtar untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak yang tengah berproses di MK.