News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Sayur Kangkung, Tempe Bacem dan Urap Menu Ratu Atut di Rutan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kegiatan dilakukan tahanan baru, termasuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari kedua penahanannya, Sabtu (21/12/2013).

Petugas jaga Rutan Pondok Bambu mengutarakan, kegiatan tahanan baru yang melalui masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di dalam sel Blok C, di antaranya, olahraga, mencuci pakaian, dan membersihkan lantai.

Kegiatan itu akan dilaluinya selama sepekan.

"Ada yang nyuci baju, menyapu-nyapu, mengepel. Itu kebijakan yang dituakan di kamar sel," ujar petugas jaga yang enggan disebutkan namanya itu.

Seorang sipir dalam rutan menceritakan, menu yang dihidangkan untuk tahanan mapenaling pada hari ini, di antaranya

nasi, bubur, sayur kangkung, tempe bacem, dan urap.

"Saya enggak begitu tahu menu lengkapnya. Tapi hari ini ada urap, sayur kangkung, tempe bacem, ada juga daging tapi enggak sering, daging itu diselang-seling," ungkapnya.

Sementara itu Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS, Akbar Hadi menjelaskan, kegiatan Mapenaling antara lain wawancara seputar jati diri tahanan baru, identitas keluarga dekat yang bisa dihubungi (bila terjadi sesuatu), riwayat kesehatan yang bersangkutan, penyakit yang pernah diderita.

"Saya bicara idealnya ya, tidak khusus mengenai Bu Atut. Selain itu ada juga keterampilan yang dimiliki, hobby, prestasi yang pernah ditoreh, dan sebagainya. Ada juga penjelasan mengenai hak, kewajiban dan larangan selama menjalani sebagai tahanan, penjelasan mengenai fasilitas yang dimiliki rutan, penjelasan mengenai kunjungan berikut tata tertib, dan sebagainya," jelas Akbar.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak di MK, yang juga melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Usai diperiksa perdana oleh penyidik pada Jumat (20/12/2013) petang, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Atut di Rutan Pondok Bambu. (abdul qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini