News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Kemendagri Yakin Atut Sudah Limpahkan Kewenangan ke Wakil Gubernur

Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri meyakini Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah, akan melimpahkan wewenangnya ke Wakil Gubernur, Rano Karno demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama menjalani masa tahanan sebagai tersangka.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan mungkin saja ada komunikasi antara Rano Karno dan jajaran dengan Atut yang tinggal di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Karena di mata hukum beliau (Atut) masih gubernur. Tapi untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah ada rancangan untuk diserahkan pelimpahan tugas dan wewenang dari gubernur ke wagub," terang Donny di Jakarta, Minggu (22/12/2013).

Donny mengaku ada lima butir yang dihasilkan Tim Kemendagri berdasar pertemuan dengan Rano Karno, Ketua DPRD Provinsi Banten, Wakajati Banten, Sekda Banten, Karo Humas Pemprov Banten dan SKPD lainnya, satu di antaranya membahas soal pelimpahan kewenangan.

"Artinya sudah terbuka opsi itu. Dari hasil pertemuan kita kemarin yaitu lima butir akan ada ketetapan dari gubernur. (Memimpin dari Penjara), by law itu dimungkinkan.  Saya pikir beliau tentu akan wise dalam hal ini menjamin efektivitas pemerintahan," sambungnya.

Pelimpahan ini intinya menjamin efektivitas pemerintah daerah, apakah itu kewenangan atributif atau delegatif. Satu catatan, meski Rano Karno mendapat pelimpahan wewenang, posisinya tetap sebagai wagub, dan belum boleh melaksanakan kebijakan strategis seperti mutasi pejabat.

"Jadi itu langkah maju dan langkah cepat. Sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi. By law, ada dua kewenangan, kewenangan atributif dan delegatif. Di antara dua kewenangan inilah yang nanti akan dilimpahkan apakah pelimpahan wewenang atau tugas-tugas. By law itu dimungkinkan," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Atut sebagai tersangka suap penanganan Pilkada Lebak Banten beberapa hari lalu. Atut juga diduga korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten, dan kini ditahan di Pondok Bambu, Banten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini