TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Tiga bulan pascapenangkapan Akil Mochtar, Mahkamah Konstitusi (MK) kini hanya memiliki delapan hakim. Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengatakan paling lambat April tahun depan Mahkamah Konstitusi (MK) akan lengkap memiliki sembilan hakim.
"Sesuai dengan Perppu masing-masing pengusul dan pengasal yaitu DPR, presiden dan MA mengajukan calon itu untuk dilakukan fit and proper oleh panel ahli. Bulan Januari harus segera dibentuk karena kita tidak ingin MK tidak lengkap menjelang Pemilu 2014 dan per April 2014 udah selengkap sembilan hakim karena mereka sudah harus siap-siap menyidangkan sengketa Pemilu," ujar Suparman usai acara Catatan Akhir Tahun Komisi Yudisial Tahun 2013, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Terkait panel ahli yang akan memilih hakim MK, Suparman mengatakan pihaknya telah merampungkan mengenai aturan pembentukan panel ahli. Menurut dia, panel ahli tersebut telah dibentuk sebelum Perppu diterima DPR.
"Panel ahli akan (dibentuk), peraturannya yang sudah. Karena panel ahli itu satu dari DPR, satu dari presiden, satu dari MA, empat dari bentukan KY atas seleksi KY. Jadi tujuh," terang Suparman.
Sekedar informasi, selain untuk mencari hakim pengganti bekas ketua MK Akil Mochtar, panel ahli juga harus menari pengganti hakim Harjono yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.