Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Tangerang Selatan, Airin Diany Racmi tetap menghargai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan kakak iparnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah usai di pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat lalu.
Airin menyebut, pihaknya tetap menghormati langkah KPK itu meski jarak antara waktu penahanan dan waktu penetapan tersangkanya hanya berselang satu minggu.
"Kami hormati proses hukum, sama seperti saya sampaikan sebelumnya. Mari kita hormati proses hukum, kita hormati KPK sebagai lembaga hukum," kata Airin di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Kedatangan Wali Kota Tangerang Selatan itu untuk menjenguk suaminya yang merupakan adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Rutan KPK.
Pada kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten, Atut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) karena menyuap (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.