News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Kata Airin Diany Racmi Soal Penahanan Suami dan Kakak Iparnya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten Atut Chosiyah (dua kanan) berpelukan dengan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani (kanan) sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (10/12/2013). Atut dimintai keterangan terkait dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Tangerang Selatan, Airin Diany Racmi tetap menghargai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan kakak iparnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah usai di pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat lalu.

Airin menyebut, pihaknya tetap menghormati langkah KPK itu meski jarak antara waktu penahanan dan waktu penetapan tersangkanya hanya berselang satu minggu.

"Kami hormati proses hukum, sama seperti saya sampaikan sebelumnya. Mari kita hormati proses hukum, kita hormati KPK sebagai lembaga hukum," kata Airin di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Kedatangan Wali Kota Tangerang Selatan itu untuk menjenguk suaminya yang merupakan adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Rutan KPK.

Pada kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten, Atut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) karena menyuap (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini