TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja tak memungkiri, KPK lebih sulit merampungkan berkas tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus gratifikasi, ketimbang merampungkan berkas tersangka Ratu Atut Choisyah pada kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Sebab menurutnya, pada perkara, Anas tidak hanya terjerat dugaan gratifikasi Hambalang. Ada kasus-kasus gratifikasi dari proyek lainnya.
"Kan memang tidak mudah (kasus) Anas. Atut lebih mudah. Mungkin lebih pada soal mobilitas penyidik (karena kasusnya tidak hanya gratifikasi Hambalang)," kata Adnan di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Meski begitu, dipastikan Adnan, tidak ada kesulitan bagi pihaknya melacak aliran dana yang diduga dari gratifikasi-gratifikasi tersebut terhadap Anas. Saat ini, pihaknya sedang bekerja untuk merampungkan berkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap pilkada Lebak Banten, KPK terhitung cepat melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka pada selasa 17 Desember dan langsung ditahan Jumat 20 Desember 2013.
Sementara itu KPK sudah menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013. Jangankan untuk ditahan, bahkan KPK juga belum sekalipun memeriksa mantan Ketua Partai Demokrat itu sebagai tersangka sampai saat ini.
KPK: Kasus Ratu Atut Lebih Mudah Ketimbang Kasus Anas Urbaningrum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger