News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Tak Persoalkan Hambit Bintih Dilantik di Penjara Militer

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan bila Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, dilantik di Rumah Tahanan POM DAM Guntur Jaya, Rabu (25/12/2013).  KPK menilai, pelantikan Hambit masuk dalam kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

"Sebenarnya, soal pelantikan itu domainnya Mendagri, jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (23/12/2013).

Adapun Hambit merupakan tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilu Kada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi. Dia ditangkap KPK sesaat setelah memberikan Rp 3 miliar ke Akil Mochtar melalui anggota DPR, Chariun Nisa.

Selebihnya, Johan tak mengetahui soal hari pelantikan Hambit Bintih. Yang jelas, kata Johan, pihak KPK  tak ambil pusing pada pelantikan Hambit.

"Itu diserahkan sepenuhnya ke mekanisme yang berlaku di Rutan," ujarnya.

Disinggung soal layak tidaknya Hambith selaku tersangka memimpin pemerintahan di dalam tahanan, Johan enggan berspekulasi.

"KPK hanya menangani dari sisi hukum. KPK tidak masuk ke wilayah politik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini