Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan bila Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, dilantik di Rumah Tahanan POM DAM Guntur Jaya, Rabu (25/12/2013). KPK menilai, pelantikan Hambit masuk dalam kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
"Sebenarnya, soal pelantikan itu domainnya Mendagri, jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (23/12/2013).
Adapun Hambit merupakan tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilu Kada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi. Dia ditangkap KPK sesaat setelah memberikan Rp 3 miliar ke Akil Mochtar melalui anggota DPR, Chariun Nisa.
Selebihnya, Johan tak mengetahui soal hari pelantikan Hambit Bintih. Yang jelas, kata Johan, pihak KPK tak ambil pusing pada pelantikan Hambit.
"Itu diserahkan sepenuhnya ke mekanisme yang berlaku di Rutan," ujarnya.
Disinggung soal layak tidaknya Hambith selaku tersangka memimpin pemerintahan di dalam tahanan, Johan enggan berspekulasi.
"KPK hanya menangani dari sisi hukum. KPK tidak masuk ke wilayah politik," ujarnya.