TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andiara Aprilia Hikmat dan suaminya Tanto W Arban gagal menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin (23/12/2013). Putri kedua dan menantu Atut tersebut hanya diizinkan membesuk jika memiliki surat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tertulis dalam surat Fotocopy yang ditempel di loket registrasi pengunjung dan ditandatangani oleh Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti.
"Untuk kunjungan tahanan atas nama Ratu Atut Choisyah, menununggu surat ijin dari KPK kecuali bagi penasihat hukum (Pengacara)," tulis surat tersebut, yang di tempel di loke registrasi sejak pada pagi tadi, Senin (23/12/2013).
Sementara itu, salah seorang petugas loket memastikan, meski sudah ada pihak keluarga yang datang pada saat jam besuk tetap tidak diizikinkan jika tidak ada surat resmi dari KPK.
"Nanti tetap saja tidak bisa membesuk, kemungkinan akan tertahan di ruang pemeriksaan," kata petugas loket wanita yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, terlihat anak kedua Atut , Andiara Aprilia Hikmat dan suaminya Tanto W Arban datang membesuk. Namun sayang keduanya tertahan, di ruang pemeriksaan yang berada didalam Rutan.
"Kita akan ikutin mekanisme KPK. Pengacara sudah konfirmasi kepada KPK untuk urusan registrasi perizinan untuk berkunjung. Saya rasa anak boleh masuk," ujar sang menantu, Tanto W Arban.
Putri dan Menantu Ratu Atut Tak Diperbolehkan Masuk ke Rutan Pondok Bambu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger