TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masih punya pekerjaan rumah alias "PR" yang belum tuntas terkait kasus kematian dan kekerasan terhadap jurnalis.
Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kasus paling mendesak untuk dituntaskan adalah pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogya, Fuad Muhammad Sjafruddin. Udin, nama panggilan wartawan ini, dibunuh 17 tahun lalu di Yogyakarta terkait pemberitaan yang ditulisnya.
"Sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Oktober 2014 kasus kematian Udin akan kadaluarsa alias expired," kata Ketua Umum AJI Indonesia Eko Maryadi, saat menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Menurut Eko, apabila kepolisian RI tidak melakukan penanganan serius, maka Kasus Udin akan menjadi misteri yang mencederai rasa keadilan serta mencoreng upaya penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pertemuan terbaru dengan Kapolri Jendral Sutarman, komunitas pers mempertanyakan perkembangan kasus Udin. Saat itu, Kapolri secara terbuka menyatakan penanganan Kasus Udin sudah keliru sejak awal, oleh karenanya polisi membuka diri untuk mengusut kembali jika masyarakat memiliki bukti baru kasus kematian Udin.
"Pernyataan Kapolri Jendral Sutarman seolah menunjukkan kepedulian, namun AJI menilai statemen Kapolri hanya penghias bibir (lips service). Selama ini sudah cukup banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas pers, namun AJI tidak melihat kesungguhan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pembunuhan wartawan Udin," ujarnya.
Selama 17 tahun AJI tak lelah menuntut penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin. AJI Indonesia menilai penuntasan kasus Udin ini penting sebagai pintu masuk pengungkapan kasus-kasus pembunuhan lain yang menimpa wartawan Indonesia.