News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Atut Disoraki Napi: Huuu Enak ya di Dalam Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ratu Atut Chosiyah, mendapatkan berbagai sikap dari napi penghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Gubernur Banten yang ditahan sejak hari Jumat (20/12/2013) lalu itu mendapat sambutan cukup meriah dari para penghuni lapas.

Namun bukan sambutan kebanggaan yang didapat penguasa Banten itu, melainkan sorakan cemoohan dari para warga binaan rutan.

"Huuuuuuuu..," teriak beberapa penghuni sel yang melihat Atut masuk.

Sorakan itu bukan tanpa arti, sorakan itu merupakan lampiasan kekecewaan para warga ketika mengetahui ada koruptor yang kembali dijebloskan.

"Ya kita sorakin bareng-bareng, biar tahu rasa dia korupsi uang negara, enak saja pakai uang rakyat buat kesenangan dia," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/12/2013).

Menurutnya, sorakan itu terjadi saat beberapa penjaga membawakan baju serta barang keperluan Atut dalam penjara.
"Huuuuu enak ya di dalam penjara," katanya.

Menurut perempuan itu, Atut langsung menunduk dan terdiam tanpa kata.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka 16 Desember lalu, pada 20 Desember 2013 Atut ditahan KPK. Atut meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut menjadi tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini