Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI memberikan potongan masa tahanan atau remisi khusus kepada 8.429 narapidana, hari ini, Rabu (25/12/2013).
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia bertepatan dengan hari raya Natal 2013. Demikian diungkapkan Kasie Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Ika Yusanti.
Dari 8.429 penerima remisi, 161 narapidana langsung bebas. Mereka yang langsung bebas, di antaranya 106 narapidana mendapat remisi 15 hari, 51 narapidana mendapat remisi 30 hari, 2 narapidana mendapat remisi 45 hari dan 2 orang lagi mendapat remisi 60 hari.
"Remisi khusus hari raya natal 2013 kepada 8.429 narapidana. Mereka (161 narapidana) dapat merayakan natal bersama keluarga setelah mendapat remisi khusus (Remisi Khusus II/RK II) hari raya natal tahun 2013. Perilaku baik dan ketaatan menjalankan peraturan selama berada di dalam lapas atau rutan membuahkan berkah bagi mereka untuk kembali menjadi manusia bebas," kata Ika Yusanti.
Secara keseluruhan, terang Ika, memang remisi diberikan dari 15 hari hingga 2 bulan. Komposisinya, remisi selama 15 hari diberikan kepada 2.396 narapidana, remisi 1 bulan diberikan kepada 4.877 napi, remisi 45 hari untuk 757 napi, dan remisi 2 bulan hanya diberikan kepada 238 napi.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
"Upacara pemberian remisi hari raya natal dilakukan oleh masing-masing Kantor Wilayah Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Tercatat, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia adalah 161.566 orang," kata Ika.
Remisi diberikan kepada narapidana dan Anak didik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahurn 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pernasyarakatan.
"Narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal (enam) bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)," imbuhnya.
Meski demikian, Ika mengaku jika pihaknya tidak mengetahui siapa-siapa saja yang menerima remisi tersebut. Sebab, nama-nama penerima remisi berada di setiap Lapas atau Rutan.
Pemberian Remisi Natal tahun 2013 lebih besar dari tahun 2012. Pada tahun 2012, remisi diberikan kepada 6.491 narapidana. Artinya, terjadi kenaikan pemberian remisi sebanyak 1.938 narapidana pada tahun 2013.