TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang untuk menyuap anggota DPRD Seruyan berasal dari pencairan uang proyek jalan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan kronologi terjadinya suap terasebut. Senin (23/12/2013) M Yamin dan M Yusuf mencairkan dana dua unit proyek di Bank Mandiri Seruyan senilai Rp 2.080.000 000.
"Kemudian dana tersebut selanjutnya dibagikan kepada para tersangka, dengan rincian untuk para anggota DPRD masing masing sebesar Rp 75 000 000, sedangkan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 70 000 000," kata Ronny dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (26/12/2013).
Uang tersebut merupakan uang dari proyek pembangunan jalan dimana perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan jalan Soekarno Hatta Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan tersebut antara lain PT Persada Nusantara Prima dengan Direktur atas nama Edwin Sunandar nilai kontrak Rp 12 190 000 000 dan pelaksana pekerjaan pembangunan jalan simpang persil adalah PT Windu Seruyan dengan Direktur atas nama Baharudin dan kuasa direktur atas nama Yasir Arafat, nilai kontrak Rp 3.140.000 000.
"Adapun tersangka pemberi suap an M Yusuf merupakan anak dari saudara H Baharudin Direktur PT Windu Seruyan," katanya.
Dari operasi tangkap tangan tersebut kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 080 000 000, serta satu unit mobil merk Suzuki Escudo warna silver H 7697 YC.
"Selain itu disita juga slip penarikan uang dan buku tabungan Bank Mandiri," katanya.
Dari operasi tersebut, telah diamankan para tersangka diantaranya pemberi suap atas nama M Yusuf yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari PDI Perjuangan, M Yamin yang merupakan Caleg Dapil I Kabupaten Seruyan dari Partai Gerindra, dan Baharudin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seruyan.
Sementara penerima Suap antara lain Ketua DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP Ahmad Sudarji, Totok S selaku anggota D DPRD Kabupaten Seruyan dari fraksi PDIP, Budiardi anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari fraksi PKB, Hajjah Suherlina anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDIP, Ery Anshory anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari fraksi PDIP.
Saat ini para tersangka dalam tahap pemeriksaan. Terhadap pemberi suap dikenakan pasal 5 (1) huruf d UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, sedangkan terhadap penerima suap dikenakan pasal 12 huruf d UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.