Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI), kini kian berada di ujung tanduk.
Bahkan, stasiun televisi pertama di Indonesia ini, terancam tak lagi bisa menyiarkan berbagai program untuk masyarakat.
Betapa tidak, Komisi I DPR RI resmi memblokir pencairan dana kegiatan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2014.
"Iya, anggaran untuk LPP TVRI sudah diberi 'tanda bintang' alias diblokir. Itu sesuai keputusan rapat internal Komisi I pada 21 November 2013," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Jumat (27/12/2013).
Selanjutnya, kata dia, pimpinan DPR sudah mengeluarkan surat bernomor AG/12755/DPR RI/XII/2013, tertanggal 16 Desember 2013, yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan RI.
Surat tersebut, kata dia, berisi permintaan agar Kemenkeu RI menindaklanjuti hasil rapat internal Komisi I DPR terkait pemblokiran pencairan dana operasional LPP TVRI pada tahun depan.
"Alasan pemblokiran itu adalah, Komisi I menilai Dewan Pengawas maupun Direksi LPP TVRI tidak beres dan tengah kisruh," terangnya.
Namun, politikus Partai Golkar ini menuturkan, seluruh karyawan maupun wartawan TVRI tak mengkhawatirkan pembayaran gaji untuk satu tahun ke depan.
"Dana yang kami blokir itu hanya untuk kegiatan TVRI, terkecuali belanja pegawai atau pembayaran gaji para karyawan. Pemblokiran itu sendiri, bisa dicabut asal kekisruhan di internal TVRI bisa terselesaikan," tandasnya.