TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui pengacaranya, Firman Wijaya membantah berusaha mempertahankan kekuasaan di Banten. Menurut Atut, justru kewenangan yang diberikan undang-undang kepadanya sebagai kepala daerah di Banten masih berlaku, meski saat ini telah menjadi tersangka KPK.
"Kewenangan yang adakan amanat undang-undang (uu). Kalau itu mau dicabut kan dasarnya uu. Kalo mekanisme pemberian kewenangan itu distribusinya uu maka ditarik saja sumbernya supaya selesai," kata Firman, Minggu (29/12/2013).
Dijelaskan Firman, saat ini pihak Gubernur Atut tengah membuka komunikasi dengan pemerintah pusat, agar pemerintahan Banten tetap berjalan sebagaimana mestinya, walau Atut saat ini berada di dalam tahanan.
"Makanya saya juga menawarkan penahanan kota itu adalah konsep awal, toh Ibu masih ditahan. Kalau ini bisa. Kewenangan ibu bisa dijalankan, rasanya ada jalan tengah," kata Firman.
Edwin Firdaus