News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Ratu Atut Bantah Berusaha Pertahankan Kekuasaan di Banten

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui pengacaranya, Firman Wijaya membantah berusaha mempertahankan kekuasaan di Banten. Menurut Atut, justru kewenangan yang diberikan undang-undang kepadanya sebagai kepala daerah di Banten masih berlaku, meski saat ini telah menjadi tersangka KPK.

"Kewenangan yang adakan amanat undang-undang (uu). Kalau itu mau dicabut kan dasarnya uu. Kalo mekanisme pemberian kewenangan itu distribusinya uu maka ditarik saja sumbernya supaya selesai," kata Firman, Minggu (29/12/2013).

Dijelaskan Firman, saat ini pihak Gubernur Atut tengah membuka komunikasi dengan pemerintah pusat, agar pemerintahan Banten tetap berjalan sebagaimana mestinya, walau Atut saat ini berada di dalam tahanan.

"Makanya saya juga menawarkan penahanan kota itu adalah konsep awal, toh Ibu masih ditahan. Kalau ini bisa. Kewenangan ibu bisa dijalankan, rasanya ada jalan tengah," kata Firman.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini