News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Dapat Asuransi Khusus, Ribka: Ini Permainan Apalagi?

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribka Tjiptaning (kiri) dan Usman Sumantri (Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes) dalam diskusi terkait BPJS di Kantor DPP PDI Perjuangan, Senin (30/12/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, bereaksi keras dengan tindakan Presiden yang mengeluarkan Peraturan Presiden tentang asuransi kesehatan bagi Menteri dan pejabat tertentu.

"Presiden malah buat Perpres, kalau pejabat tidak ikut BPJS, ikutnya Jasindo. Apa yang gotong-royong, permainan apalagi itu. Jadi rakyat diberi BPJS, pejabat diberi Jasindo gitu, bagaimana rakyat mau percaya BPJS," ujar Ribka di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Terkait alasan pemerintah yang mengatakan asuransi tersebut diambil dari gaji pejabat yang bersangkutan, Ribka menyebut tindakan pemerintah melalui Perpres tersebut telah melanggar UU BPJS yang dilandasi semangat gotong royong.

"Ya benar atau tidak (menggunakan uang gaji sendiri), gaji pejabat kan uang negara dan rakyat. Tetap saja melanggar konstitusi. Semangat BPJS kan gotong royong, jadi mulai dari rakyat miskin dan presiden harus ada disitu," katanya.

Menurut Ketua Komisi IX DPR RI itu, dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut menjadi sebuah contoh buruk bagi masyarakat. Menurutnya tindakan pemerintah itu adalah sebuah penyimpangan dan akan menjadikan rakyat tidak percaya dengan BPJS.

"Ini belum berjalan sudah ada penyimpangan seperti itu. Kan lebih bagus uangnya (asuransi untuk pejabat) digunakan untuk rakyat miskin. Bayangkan asuransi 1 orang pejabat sama dengan 83 rakyat miskin," katanya.

Seperti diketahui Presiden SBY menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 pada 16 Desember 2013 lalu. Dalam Perpres tersebut pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.

Selain itu, Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini