TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dijadwalkan manjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (30/12/2013). Dia akan diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Benar, Idrus Marham dipanggil untuk tanggal 30 Desember," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Idrus akan ditelisik kesaksiannya untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Diperiksa untuk penyidikan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Johan.
Diduga, nama Idrus muncul dalam pemeriksaan saksi atau tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Sehingga, penyidik memanggil buat mengkonfirmasi sejumlah keterangan.
Dugaan lain yang muncul, Idrus dianggap tahu soal kasus suap penanganan sengketa Pilkada yang kerap ditangani Akil.
Akil Mochtar merupakan mantan Anggota DPR dari Partai Golkar. Sementara pada perkara sama, KPK juga menetapkan anggota DPR Chairun Nisa bersama Akil Mochtar.
Edwin Firdaus