TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Afriyanti menganggap gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penyitaan barang-barang tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak berdasar.
Tim kuasa hukum Wawan, yang diketuai Pia Akbar Nasution menganggap penangkapan kliennya tidak sesuai hukum, karena penangkapan Wawan bukanlah kasus "tangkap tangan."
Disebutkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tertangkap tangan di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan bersama pengacara Susi Tur Handayani. Sedangkan uang yang diduga digunakan untuk menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar diamankan dari kediaman orangtua Susi Tur di Tebet, Jakarta Selatan.
Rini dalam pembacaan tanggapan atas gugatan menuturkan uang yang digunakan untuk menyuap Akil adalah uang dari Wawan. Sesuai Pasal 18 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk kasus tangkap tangan tidak diperlukan izin dari pengadilan.
"Sehingga kami menganggap dalil pemohon (Wawan) itu tidak berdasar dan mengada-ngada," ujarnya.
Lebih lanjut soal kewenangan penangkapan oleh KPK, Rini menyebutkan materi tersebut adalah wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), dan tidak seharusnya disinggung di sidang praperadilan.
Untuk dalil penyitaan barang-barang Wawan yang disebutkan tidak ditail dirinci pada surat penyitaan, Rini menyebutkan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan surat penyitaan harus merinci barang-barang apa saja yang diamankan.
KPK menganggap barang-barang tersebut tengah diuji, untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Bila pihak Wawan menganggap barang-barang tersebut tidak terkait kasus, maka hal itu sudah menyinggung substansi kasus dugaan korupsi Wawan, dan soal substansi tidak diperkenankan dibahas di sidang praperadilan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Puji Trirahadi itu rencanannya akan dilanjutkan pada Kamis (2/12/2014), dengan agenda mendengarkan tanggapan pihak Wawan atas jawaban KPK yang dibacakan hari ini.