Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pia Akbar Nasution, pengacara tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana mengaku kecewa pada tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Ditemui wartawan usai sidang praperadilan penangkapan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan penyitaan sejumlah barang-barangnya, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013), Pia bersikukuh penangkapan Wawan tidak seharusnya dianggap operasi tangkap tangan.
Pada 3 Oktober lalu KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dikediaman Akil di Widya Chandra, Jakarta Selatan. KPK juga menangkap seorang pengacara, Susi Tur Handayani. KPK juga mengamankan uang Rp 1 Miliar dari kediaman orangtua Susi di Tebet, Jakarta Selatan, yang sedianya diberikan ke Akil. Saat bersamaan, Wawan pun diamankan karena diduga uang Rp 1 Miliar itu dari Wawan.
"Soal penangkapan tadi dikatakan (dipersidangan) tertangkap tangan, itu saya keberatan. Padahal yang terjadi Wawan ditangkap di rumahnya, dan bu Susi juga ditangkap di tempat lain di Serang, dan uangnya ada di rumah orangtuanya bu Susi. Jadi semuanya tidak dalam satu tempat yang sama," ujarnya.
Pihak Wawan juga mempermasalahkan penyitaan oleh KPK. Lembaga anti rasuah tersebut telah menyita barang-barang milik Wawan dan koleganya, namun dalam dokumen penyitaan tidak dirinci barang-barang apa saja yang diambil. Wawan pun kata Pia tidak tahu apa saja yang disita.
Namun dalam persidangan pengacara KPK berdalih tidak ada aturan yang mengharuskan dalam surat penyitaan harus dirinci barang-barang apa saja yang disita.
"Apakah barang-barang yang diambil itu terkait pidana ? ini kan rentan direkayasa. KPK itu tidak kebal KUHAP, jadi jangan kaya Dewa bisa melakukan apa saja," katanya.
Rencananya pada Kamis mendatang (02/01/2013), pihak Wawan akan mengajukan tanggapan atas jawaban yang diberikan KPK hari ini.