TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century akan memanggil kembali Wakil Presiden Boediono. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Mantan Gubernur Bank Indonesia terkait kasus Century.
Atas rencana pemanggilan tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan tidak akan melakukan lobi-lobi fraksi lainnya. "Engak perlu karena Pak Boediono sudah buat surat ke Timwas, itu sudah cukup," kata Anggota Timwas Century dari Demokrat, Sutan Bathoegana ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2014).
Sutan mengatakan laporan Boediono sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK. "Jadi mau jelasnya, biar KPK nanti yang menjelaskan ke timwas," tuturnya.
Sutan mengatakan timwas tidak dapat memanggil paksa seseorang untuk menghadiri rapat di DPR. Apalagi semua pertanyaan Timwas, menurut Sutan sudah dijawab Boediono.
"Timwas bertugas untuk mengawasi jalannya penegakan hukum oleh KPK, jaksa dan polisi untuk penyelesaian kasus Bank Century," kata Ketua DPP Demokrat itu.
Demokrat, kata Sutan, sepakat untuk mengembalikan fungsi timwas untuk pengawasan saja. "Bukan lagi seperti Pansus," kata Sutan.
Demokrat: Wapres Boediono Tak Bisa Dipanggil Paksa
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger