TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (persero) akan kembali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu atas desakan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali harga jual elpiji 12 kg.
Menteri Koordinator Hatta Rajasa menjelaskan hanya para pemegang saham Pertamina yang bisa mengubah harga jual elpiji saat ini. Hatta pun menegaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai wewenang terbesar dalam mengubah harga elpiji 12 kg.
"Karena mekanismenya melalui RUPS, dalam BUMN ya Menteri BUMN, dia yang menetapkan," ujar Hatta Rajasa setelah rapat terbatas dengan Presiden RI di bandara Halim Perdanakusuma, Minggu (5/1/2013)
Selain itu Hatta juga meminta agar Pertamina melakukan peninjauan kembali di dalam RUPS. Karena di dalam RUPS tersebut harga elpiji 12 kg ditentukan.
"Pemerintah minta RUPS untuk melakukan peninjauan kembali," ungkapnya.Hatta beserta jajaran Kementerian terkait, juga akan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasalnya Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg atas desakan audit BPK yang menemukan kerugian perseroan sebesar 22 triliun.
"Kita akan konsultasi dengan BPK, karena ini rekomendasi BPK," papar Hatta. Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku telah melakukan kesalahan dengan menaikkan harga elpiji 12 kg. Alasan Dahlan menaikkan harga elpiji untuk menyelamatkan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang migas. "Saya mengaku salah, semua salah saya," ujar Dahlan berteriak kencang.