Laporan Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak atas gugatan yang dilayangkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait penangkapan dan penyitaan dokumen milik Wawan.
Kuasa hukum KPK, Anatomi Mulyana menyatakan isi kesimpulan yang diajukan KPK kepada hakim ketua yakni tetap menganggap cara penyidik KPK menahan dan menyita dokumen milik Wawan sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Putusan besok kita siap-siap aja, kita berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menyatakan bahwa semua upaya yang dilakukan KPK sah," kata Anatomi Mulyana usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).
Pasalnya besok, Selasa (701/2014), hakim ketua Tri Puji Hartadi akan membacakan putusan sidang praperadilan atas gugatan Wawan kepada KPK.
Seperti yang sudah diketahui Wawan terjerat kasus Suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait pilkada Lebak melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani. Wawan juga ditetapkan KPk sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan kedokteran umum, Tangerang Selatan.