News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Menkumham Pastikan Tak Ada Keistimewaan untuk Atut

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjadi tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 20 Desember 2013.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Amir Syamsuddin menjamin tidak akan ada perlakuan khusus bagi Atut.

"Tidak ada yang khusus, semuanya sama. Statusnya sampai sekarang masih jadi tahanan. Dan ia (Atut) tentunya tunduk pada peraturan yang mengatur mengenai tahanan itu sendiri," kata Amir kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Lebih lanjut Amir menambahkan, politikus Partai Golkar tersebut akan mendapatkan perlakuan yang sepadan dengan penghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu.

"Atut itu tahanan titipan KPK. Jadi jangan dikacaukan antara tahanan dan narapidana. Seperti pengalaman, Anda tahu apa yang istimewa manakala jadi napi? Sama semua di manapun dia berada," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa selama tujuh jam oleh KPK, Jumat 20 Desember lalu, Atut resmi menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu.

Atut ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Desember 2013 dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten

Dalam kasus dugaan suap, Atut diduga memiliki peran dalam pemberian suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah lebih dulu menjerat adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani.

Atas perbuatannya, Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini